Senin, 18 April 2011

Pajak dan Kontraksi Ekonomi

Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat terutama kalangan pelaku ekonomi adalah naiknya target pendapatan pemerintah dari pajak menjadi sebesar Rp 260 triliun. Naiknya target pajak pemerintah menyebabkan naiknya rasio pajak dari 13% menjadi 13,3%. Kalangan usaha menilai kebijakan ini akan bersifat kontraproduktif karena akan membebani perusahaan dan akan menghambat masuknya investasi asing. Padahal target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dicanangkan pemerintah yaitu sebesar 5% dianggap tidak mungkin terlaksana jika investasi asing yang baru tidak masuk ke Indonesia.
Langkah Pemerintah untuk menaikan target pendapatan dari sektor pajak adalah hal yang wajar. Selama ini pendapatan pajak masih belum dapat menutupi belanja rutin pemerintah. Padahal yang ideal adalah jika pendapatan pajak minimal dapat menutupi belanja rutin pemerintah. Sangat memprihatinkan jika belanja rutin pemerintah harus dibiayai dengan hutang luar negeri.
Tulisan ini bermaksud mengkaji apakah naiknya pajak akan secara signifikan mempengahuri kinerja perusahaan dalam negeri dan masuknya investasi asing di Indonesia, sehingga nantinya akan menyebabkan terjadinya kontraksi ekonomi dan beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk mencegahnya.
Pajak Dan Kinerja Perusahaan

Tidak relevan jika mengatakan kinerja perusahaan akan sangat tergantung dengan tingkat pajak, jika kita melihat keadaan di negara lain di mana tingkat pajaknya tinggi tetapi kinerja perusahaan baik. Tax rate untuk Indonesia memang masih relatif rendah. Tetapi untuk kondisi sekarang adanya tambahan beban pajak kondisi mengingat banyak perusahaan mengalami kesulitan likuiditas. Belum pulihnya fungsi intermediaries perbankan menyebabkan pengusaha sulit memperoleh kredit untuk melakukan ekspansi usahanya.
Setiap perusahaan mau tidak mau harus lebih melakukan efisiensi guna menutupi beban pajak yang harus dibayar. Di masa lalu banyak perusahaan yang berhasil menghindari pajak karena adanya KKN, menyebabkan sampai sekarang kesadaran perusahaan untuk membayar pajak masih rendah Banyaknya kemudahan yang sering diberikan pemerintah terhadap perusahan besar yang dekat dengan sumbu kekuasaan membuat pengusaha keenakan sehingga sering kali kurang efisien dalam menjalankan usahanya.
Pajak tidak akan menjadi sesuatu yang memberatkan bagi sebuah perusahaan yang efisien. Sehingga yang perlu dipikirkan oleh perusahaan dalam negeri sekarang seharusnya adalah bagaimana melakukan efisiensi bukan bagaimana menghindari kewajiban membayar pajak.

Pajak Dan Investasi

Pertimbangan seorang investor untuk melakukan sebuah investasi di Indonesia tidak hanya berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pajak hanya merupakan sebuah insentif bagi seorang investor karena semakin kecilnya pajak maka margin keuntungan yang diterimanya akan semakin besar. Faktor lain yang mempengaruhi masuknya investasi adalah kesediaan faktor-faktor produksi, pangsa pasar, country risk.
Indonesia sebagai negara dengan sumber daya alam yang besar dan peduduk yang besar sebagai pangsa pasar maupun tenaga kerja yang besar adalah tujuan menarik bagi invetor asing. Sehingga sebenarnya Indonesia tidak perlu seperti beberapa negara yang tidak mengenakan pajak (atau menjadi tax heaven) seperti contoh beberapa negara lain karena Indonesia memiliki potensi yang besar. Jika kita melihat negara-negara yang membebaskan pajak bagi investasi asing adalah negara-negara yang kurang memiliki Sumber daya alam dan manusia sehingga untuk menarik investor mereka menggunakan pembebasan pajak sebagai strategi untuk menarik investor.
Sayangnya potensi Indonesia yang besar itu menjadi tidak menarik diakibatkan kondisi dalam negri yang tidak kondusif bagi investasi. Masalah ketidakstabilan politik, keamanan dan rendahnya kepastian hukum di Indonesia menyebabkan tingginya country risk untuk Indonesia sehingga Investor asing menjadi takut untuk memananamkan modalnya. Ditambah lagi dengan adanya arus globalisasi yang mendorong semua negara di dunia menjadi lebih terbuka ssstem ekonominya.
Hal ini menumbuhkan tujuan-tujuan baru yang menarik bagi investor internasional seperti Cina, Vietnam, Kamboja dll. Sehingga Indonesia banyak memiliki negara-negara pesaing sebagai tujuan investasi. Untuk itu investasi akan datang jika kondisi Indonesia stabil sehingga memiliki country risk yang rendah.
Pajak tidak akan terlalu menjadi masalah bagi kondisi investasi selama peraturan dan dasar hukum yang membelakangi adanya pajak itu jelas. Seringkali tidak adanya kejelasan mengenai peraturan pajak di Indonesia dikeluhkan oleh investor asing sehingga mempengaruhi minat mereka untuk menaruh investasinya lagi.
Usaha Pemerintah

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak dan meminimalkan dampaknya terhadap terjadinya kontraksi ekonomi. Langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah.
Pertama, menyusun kembali sistem perpajakan yang telah ada. Sistem pajak yang ada sebaiknya dibuat lebih bersifat progresif sehingga masyarakat yang memiliki pendapatan yang tinggi dapat lebih banyak membayarkan kewajiban pajaknya sedangkan masyarakat berpendapatan rendah tidak terlalu terbebani kewajiban pajak. Hal ini akan lebih sesuai dengan prinsip keadilan.
Penyusunan kembali sistem perpajakan termasuk memilah-milah kembali apa saja yang dijadikan objek pajak dan berapa tarif yang dikenakan. Untuk barang-barang produksi seperti alat-alat produksi tidak perlu dikenakan pajak yang besar atau kalau mungkin untuk alat-alat tertentu yang sangat penting dan sudah sangat mahal tidak perlu dikenakan pajak agar tidak terlalu memberatkan kalangan usaha.
Untuk sektor UKM pun perlu diperhatikan pengenaan pajaknya karena sektor ini memiliki modal yang sangat terbatas sehingga pengenaan pajak yang tinggi bisa membuat sektor ini terpuruk. Sebaliknya barang-barang konsumtif yang mewah perlu dikenakan pajak yang besar.
Pengenanan pajak pada barang mewah tidak perlu ditakutkan akan mengurangi konsumsi masyarakat akan barang tersebut, sebagai contoh mobil-mobil impor sangat laris di pasaran dengan harga yang tinggi meskipun krisis ekonomi sedang berlangsung di Negara ini. Hal tersebut membuktikan ada kalangan tertentu di Indonesia yang memang memiliki daya beli yang sangat besar sehingga pemerintah dapat menggenjot penerimaan pajak dari kalangan ini.
Sistem perpajakan yang diperbaharui ini harus didukung oleh perangkat perundangan yang jelas sehingga tidak terjadi salah pengertian di kalangan pengusaha baik pengusaha dalm negri maupun luar negeri. Kedua, ekspansi pendapatan pemerintah dari sektor pajak harus dibarengi dengan usah pemerintah untuk menghilangkan berbagi pungutan-pungutan yang berlebihan baik itu resmi maupun liar.
Adanya pungutan-pungutan ini menyebabkan terciptanya high cost economy sehingga sangat mempengaruhi kinerja kalangan pengusaha. Baru-baru ini banyak media massa membeberkan banyak terjadinya pungutan-pungutan liar di berbagai daerah temasuk di lokasi-lokasi strategis termasuk pelabuhan dan jalan raya.
Adanya otonomi daerah malah memperburuk hal ini. Otonomi daerah (otda) yang dimaksudkan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi didaerah agar terjadi pemerataan pembangunan malah menciptakan high cost economy. Usaha Pemerintah daerah untuk menggenjot penerimaan asli daerahnya (PAD) menyebabkan tumbuhnya pungutan-pungutan resmi yang diatur Perda belum lagi adanya pungutan-pungutan liar yang semakin memberatkan.
Ketiga, Pengelolaan pajak yang lebih transparan dan efisien. Pemerintah harus bisa meminimalkan terjadinya kebocoran dari pendapatan pajak. Semakin tingginya target penerimaan dari pajak maka pemerintah harus lebih berhati-hati dalam pengelolaan pajak. Karena tingginya target jangan sampai pengenaan pajak bersifat hantam kromo ataupun sampai memeras para pengusaha.
Hal ini akan sangat merugikan dunia usaha. Pencapaian target ini harus dilakukan dengan mengefisienkan pengelolaan pajak sehingga tidak ada dana yang terbuang percuma. Inilah saatnya bagi pemerintah khususnya Ditjen Pajak membuktikan diri bahwa kritikan masyarakat selama ini yang menilai bahwa pajak merupakan salah satu sumber terbesar KKN tidak benar adanya.
Keempat, kenaikan pajak harus diikuti dengan adanya peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Setiap sen pajak yang dibayarkan oleh masyarakat harus dikembalikan oleh pemerintah dalam bentuk peningkatan pelayanan. Pelayanan ini berupa fasilitas umum, pelayanan birokrasi, dan yang terpenting adalah keamanan. Peningkatan pelayanan ini dapat ikut membantu meningkatkan kondisi perekonomian.
Besar tidaknya pengaruh kenaikan pajak terhadap kontraksi ekonomi sangat tergantung dari tidak lanjut pemerintah untuk mengambil berbagai langkah untuk mencegah ekses negatif dari kenaikan pendapatan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Kenaikan pendapatan pajak tidak harus menyebabkan kontraksi ekonomi dan hal ini harus diusahakan agar target pertumbuhan ekonomi sebesar 5% dapat tercapai. *****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar